simak citra bali  dg topik topik terhangat
Polling Global FM
Bagaimanakah Kerja Intelijen Indonesia dalam menghadapi te       roris ?

Sangat Bagus
Cepat
Lambat



Current Results

 

Indeks

IHSG 357.377 4.434%
LQ45    
NASD    
HSI    

 Valas

Kurs Jual Beli
USD 9.303 9.103
SGD    
JPY    
     


 Bali


TATA KEPENDUDUKAN BALI SEDANG DITATA.

Laporan : Wisnu Suastika.

Sedang gerah Denpasar sekarang, pintu masuk Pulau Bali sedang ketat-ketatnya dijaga, baik pelabuhan, terminal, bandara dan saat ini sudah pada daerah pemukiman penduduk, siap-siapkan diri anda dengan KTP atau identitas lengkap karena sesampainya diterminal ubung anda akan diperiksa jika tidak membawa KTP atau surat jalan dari Desa tempat tinggal luar Wilayah Bali akan dipulangkan. Begitupun dilapis kedua daerah tujuan ke desa adat ( wilayah) yang akan dimukim akan dikenakan sangsi yakni pemberlakuan Kipem dengan membayar sejumlah uang berkisar Rp.100.000,- s/d 200.000,- berlaku tiga bulan.

 

Beberapa waktu lalu penertiban penduduk pendatang di Terminal Ubung menjaring kurang lebih 800 Orang diantaranya 600 orang dipulangkan kembali keasalnya sedangkan sisanya sudah ada penjamin.

 

Pro dan kontra permasalahan penduduk pendatang menuai persoalan baru bagi sistem kependudukan, satu sisi adat/banjar dan desa mengalami pemasukan yang luar biasa dari sistem ini, lain pihak persoalan timbul masyarakat bali diluar kabupaten Badung dan Denpasar kegerahan karena dinilai terlalu rumit, biaya yang diharuskan untuk memiliki kipem cukup membuat kepala puyeng tujuh keliling. Bagaimana tidak dari dialog yang mengemuka di Radio Global FM selasa (24/12) bagi pekerja yang gajinya Rp.350.000,- tidak bisa berbuat banyak untuk terus bertahan di kota metropolis nan angker seperti Denpasar. Pertanyaan lain yang mengemuka diantaranya apakah budaya pajak sudah sedemikian parah sebagai sebuah pembalikan sejarah ketika masing-masing rakyat harus menyerahkan upeti.

 

Sudana kendal di denpasar misalnya berpendapat lain ia menyatakan “ pendataan dan penertiban penduduk pendatang perlu dilakukan dan uang yang diharuskan untuk pembuatan KIPEM ( kartu identitas penduduk musiman ) merupakan biaya administrasi dan jaminan bahwa mereka betul-betul datang kedenpasar untuk keperluan yang positif “selain sebagai perwujudan keamanan pasca ledakan Bom bali (12/10).

 

Drs. Cok Gede Putra, Kepala Kantor Kependudukan kabupaten Badung Selasa (24/12 ) menyatakan bahwa apa yang terjadi di Denpasar dan Badung Khususnya soal biaya administrasi yang dinilai terlalu tinggi sebenarnya hal itu merupakan kesepakatan masing-masing desa dan banjar, biasanya orang bali yang datang ke Denpasar dikenakan Rp. 50.000,- di Banjar dan Rp. 50.000,- di Desa, sedangkan untuk luar bali masing-masing Rp.100.000,- dan hal itupun sudah melalui koordinasi dengan lingkungan desa masing-masing sebagai bentuk tertib administrasi dan kependudukan.

Dikatakannnya “ apabila ada hal yang kurang berkenan masalah biaya Administrasi yang dinilai mahal akan kami koordinasikan dan evaluasi kembali untuk mencari jalan tengahnya “ ditambahkan Cok Putra “ sebenarnya kita ingin ada keseragaman disemua desa dan banjar yang ada di badung agar tidak ada kesan lain wilayah lain biayanya ! persoalan inilah yang sedang kami kaji untuk mendapatkan win-win solution “.

 

Sistem kependudukan dengan biaya administrasi sejenis surat KIPEM ini melontarkan nada miring dan rumor dimasyarakat tentang egosentris dan upaya desa mencari keuntungan. Hal tersebut dibantah oleh salah seorang kepala Desa di Denpasar yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan pendataan dan ketertiban penduduk pendatang ini perlu dilakukan sebagai bentuk mengamankan bali pasca Bom legian agar tidak terulang kembali. Menurutnya “ coba dengan kasus amrozi, begitu leluasanya ia sampai di bali dan merencanakan semuanya bagaimana dan mengapa desa bisa kecolongan ? kita sekarang tidak ingin seperti itu lagi terjadi “.

 

Kembali Cok Gede Putra menjelaskan “ bahwa apa yang sekarang menjadi perhatian masyarakat bali soal kependudukan dan biaya administrasi yang dinyana tinggi ini akan kembali direvisi dan dibuat aturan yang jelas sehingga masyarakat bali yang tinggal dibali tidak menjadi asing di rumahnya sendiri “ demikian ucapnya.*

 

 

copyright@Sistem Informasi-Bali Post 2002