TATA
KEPENDUDUKAN BALI SEDANG DITATA.
Laporan : Wisnu Suastika.
Sedang
gerah Denpasar sekarang, pintu masuk Pulau Bali sedang
ketat-ketatnya dijaga, baik pelabuhan, terminal, bandara dan saat
ini sudah pada daerah pemukiman penduduk, siap-siapkan diri anda
dengan KTP atau identitas lengkap karena sesampainya diterminal
ubung anda akan diperiksa jika tidak membawa KTP atau surat jalan
dari Desa tempat tinggal luar Wilayah Bali akan dipulangkan.
Begitupun dilapis kedua daerah tujuan ke desa adat ( wilayah) yang
akan dimukim akan dikenakan sangsi yakni pemberlakuan Kipem dengan
membayar sejumlah uang berkisar Rp.100.000,- s/d 200.000,- berlaku
tiga bulan.
Beberapa waktu lalu
penertiban penduduk pendatang di Terminal Ubung menjaring kurang
lebih 800 Orang diantaranya 600 orang dipulangkan kembali keasalnya
sedangkan sisanya sudah ada penjamin.
Pro dan kontra
permasalahan penduduk pendatang menuai persoalan baru bagi sistem
kependudukan, satu sisi adat/banjar dan desa mengalami pemasukan
yang luar biasa dari sistem ini, lain pihak persoalan timbul
masyarakat bali diluar kabupaten Badung dan Denpasar kegerahan
karena dinilai terlalu rumit, biaya yang diharuskan untuk memiliki
kipem cukup membuat kepala puyeng tujuh keliling. Bagaimana tidak
dari dialog yang mengemuka di Radio Global FM selasa (24/12) bagi
pekerja yang gajinya Rp.350.000,- tidak bisa berbuat banyak untuk
terus bertahan di kota metropolis nan angker seperti Denpasar.
Pertanyaan lain yang mengemuka diantaranya apakah budaya pajak sudah
sedemikian parah sebagai sebuah pembalikan sejarah ketika
masing-masing rakyat harus menyerahkan upeti.
Sudana kendal di
denpasar misalnya berpendapat lain ia menyatakan pendataan dan
penertiban penduduk pendatang perlu dilakukan dan uang yang
diharuskan untuk pembuatan KIPEM ( kartu identitas penduduk musiman
) merupakan biaya administrasi dan jaminan bahwa mereka betul-betul
datang kedenpasar untuk keperluan yang positif selain sebagai
perwujudan keamanan pasca ledakan Bom bali (12/10).
Drs. Cok Gede Putra,
Kepala Kantor Kependudukan kabupaten Badung Selasa (24/12 )
menyatakan bahwa apa yang terjadi di Denpasar dan Badung Khususnya
soal biaya administrasi yang dinilai terlalu tinggi sebenarnya hal
itu merupakan kesepakatan masing-masing desa dan banjar, biasanya
orang bali yang datang ke Denpasar dikenakan Rp. 50.000,- di Banjar
dan Rp. 50.000,- di Desa, sedangkan untuk luar bali masing-masing
Rp.100.000,- dan hal itupun sudah melalui koordinasi dengan
lingkungan desa masing-masing sebagai bentuk tertib administrasi dan
kependudukan.
Dikatakannnya
apabila ada hal yang kurang berkenan masalah biaya Administrasi yang
dinilai mahal akan kami koordinasikan dan evaluasi kembali untuk
mencari jalan tengahnya ditambahkan Cok Putra sebenarnya
kita ingin ada keseragaman disemua desa dan banjar yang ada di
badung agar tidak ada kesan lain wilayah lain biayanya ! persoalan
inilah yang sedang kami kaji untuk mendapatkan win-win solution .
Sistem kependudukan
dengan biaya administrasi sejenis surat KIPEM ini melontarkan nada
miring dan rumor dimasyarakat tentang egosentris dan upaya desa
mencari keuntungan. Hal tersebut dibantah oleh salah seorang kepala
Desa di Denpasar yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan
pendataan dan ketertiban penduduk pendatang ini perlu dilakukan
sebagai bentuk mengamankan bali pasca Bom legian agar tidak terulang
kembali. Menurutnya coba dengan kasus amrozi, begitu leluasanya
ia sampai di bali dan merencanakan semuanya bagaimana dan mengapa
desa bisa kecolongan ? kita sekarang tidak ingin seperti itu lagi
terjadi .
Kembali Cok Gede
Putra menjelaskan bahwa apa yang sekarang menjadi perhatian
masyarakat bali soal kependudukan dan biaya administrasi yang
dinyana tinggi ini akan kembali direvisi dan dibuat aturan yang
jelas sehingga masyarakat bali yang tinggal dibali tidak menjadi
asing di rumahnya sendiri demikian ucapnya.*
|